Fatwa-Fatwa Kibar Ulama Seputar Pendidikan Anak-Anak
|
Fatwa Pertama : Hukum Khitan bagi Perempuan |
|
|
|
Soal: Sebagian negeri-negeri Islam melakukan sunatan terhadap anak perempuan, dengan keyakinan bahwa hal tersebut adalah wajib atau sunnah. Media masa ingin memuat permasalahan ini, karena memandang pentingnya melihat pandangan syariat dalam permasalahan ini, maka kami berharap kepada Syaikh yang mulya untuk memberikan pencerahan tentang pandangan syariat dalam hal ini?
Jawaban asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah:
Wa 'alaikumus salaam warahmatullaahi wabarakaatuhu.
Khithan bagi anak perempuan adalah sunnah, sebagaimana khitan bagi anak laki-laki, jika memang didapatkan orang yang memiliki keahlian, dari kalangan dokter laki-laki maupun dokter perempuan. Hal ini berdasarkan (keumuman) sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
«الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ».
"Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima, yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak." [Muttafaqun 'alaihi]
Semoga Allah memberikan taufik untuk semuanya kepada apa yang Dia ridhai. Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu.
Sumber: Majmu' Fatawa Syaikh Bin Baz: 10/46.